JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID -Banyak warga yang masih belum tahu bahwa KTP mereka bisa jadi kunci untuk mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah.
Lewat Program Keluarga Harapan (PKH), dana bantuan bisa cair ke rekening penerima hanya dengan syarat utama: terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Apa benar semudah itu?
Jawabannya: iya! Asal kamu memenuhi kriteria penerima PKH dan datamu sesuai, kamu bisa cek secara mandiri hanya dengan modal KTP dan HP.
Gak perlu repot datang ke kantor desa atau kelurahan, cukup klik-klik dari rumah.
BACA JUGA:Kejagung Cermati Isu Budi Arie Terlibat dalam Jatah Kasus Judol
Apa Itu PKH dan Siapa Saja yang Bisa Dapat?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang sudah berjalan sejak tahun 2007.
Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan akses layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial secara umum.
Tapi, tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat khusus berikut ini:
BACA JUGA:Klaim 9 Kode Redeem FC Mobile EA Sport Terbaru Hari ini 21 Mei 2025, Koleksi Item Eksklusif!
1. Masuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Artinya, kamu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini adalah basis data resmi milik Kementerian Sosial yang digunakan untuk menyalurkan berbagai bansos, termasuk PKH dan BPNT.
2. Memiliki Anggota Keluarga dalam Kategori Rentan
Penerima PKH biasanya memiliki anggota keluarga yang masuk salah satu kategori ini:
- 1
- 2
- 3
- 4
- »